Di zaman sekarang ini rasa nasionalisme yang dimilki oleh
masyarakat mulai berkurang. Berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat salah
satunya di sebabkan oleh Negara kita yang sudah merdeka dari penjajahan, sehingga
masysrakat tidak merasakan bagaimana usaha para pejuang untuk membela Negara
kita dan membentuk Negara ini sehingga menjadi seperti sekarang. Didalam
makalah ini akan diuraikan tentang dinamika kehidupan Bangsa Indonesia sejak
Proklamasi hingga sekarang, yang melaui banyak periode. Periode 17 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949, periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959,
periode 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966 (Orde lama), periode 11 Maret 1966 sampai
21 Mei 1998 (Orde baru), periode 21 Mei
1998 sampai sekarang ini.
Dengan di jelaskannya dinamika kehhidupan Bangsa Indonesia
sejak Proklamasi hingga sekarang, diharapkan meningkatnya rasa nasionalisme
yang dimilki oleh masyarakat khususnya generasi muda.
B.
Rumusan masalah
1. Bagaimana Dinamika negara
kebangsaan indonesia?
2. Bagaimana kondisi Negara RI sejak
Proklamasi hingga dewasa ini?
3. Bagaimana dinamika kehidupan negara kebangsaan indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Diharapkan
dengan pembuatan makalah ini, kita kiranya dapat mengetahui bagaimana dinamika
negara kebangsaan indonesia dan bagaimana kondisi RI sejak Proklamasi hingga
dewasa ini.
D.
Manfaat Penulisan
Dalam makalah
ini dapat digunakan sebagai bahan yang mendukung pengetahuan kita tentang
bagaiman dinamika negara kebangsaan indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dinamika Negara RI sejak Proklamasi
hingga dewasa ini
Dinamika kehidupan bangsa Indonesia didalamnya juga
menyangkut penjelasan tentang bentuk Negara, bentuk pemerintahan dan sistem
pemerintahan Negara. Sembilan dinamika kehidupan negara-bangsa Indonesia pada
masa sentralisasi khususnya masa Orde Baru sebagai berikut.
Pertama, pembangunan
ekonomi dalam artian pertumbuhan ekonomi berjalan baik.
Pemerintah Orde Baru berhasil
memperbaiki situasi ekonomi dari keterpurukan pada akhir masa Orde Lama,
ditandai oleh pertumbuhan ekonomi yang pesat, menaiknya pendapatan perkapita
penduduk dan menurunnya angka kemiskinan secara berarti lebih jauh,
Kedua, walaupun pertumbuhan ekonomi
tinggi dan angka kemiskinan menurun, pemerataan ekonomi tidak terjadi. Hal yang
terjadi adalah ketimpangan ekonomi yang besar. Terjadi ketimpangan ekonomi
antara perkotaan dengan perdesaan (Booth 2000, hal. 75-77), dan antara Pulau
Jawa dengan luar Pulau Jawa.
Ketiga, ciri yang menonjol lain semasa sentralisasi utamanya
semasa Orde Baru adalah terciptanya keamanan yang kuat, ditandai oleh beberapa
hal. Pertama, konflik-konflik agraria tidak banyak terjadi dan apabila terjadi
hanya dalam waktu yang tidak lama. Akibatnya, para investor perkebunan,
pertambangan dan real estate aman dari gangguan penduduk tempatan. Kedua,
konflik antara buruh dengan perusahaan juga jarang terjadi, sehingga perusahaan
aman dari gangguan buruh. Ketiga, konflik SARA hampir tidak terjadi. Pada saat
itu terkesan terjadi integrasi yang baik. Akan tetapi, benarlah kritikan para
ahli pada masa itu bahwa ketiadaan konflik yang berarti hanyalah integrasi
semu.
Terbukti ketika negara lemah pada tahun 1998,
konflik-konflik menjamur bak cendawan tumbuh setelah musim penghujan. Ternyata
keamanan yang tercipta pada zaman Orde Baru adalah situasi yang dipaksakan
dengan kekerasan yang dilakukan oleh tentara dan polisi, bukan atas kesepakatan
bersama dan dengan kesukarelaan.
Keempat, pada masa sentralisasi, perencanaan pembangunan
terpusat di pemerintah pusat dengan kekuatan tawar yang lemah dari pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi terhadap kebijakan yang dibuat. Akibatnya, muncul
kebijakan pemerintah yang tidak responsif terhadap situasi lokalitas. Hal ini
disebut oleh Schiler (2002, hal. 4), seorang ahli politik lokal dari Australia,
sebagai ketidakpekaan yang tersentralisasi. Formula-formula pembangunan semua
mengalir dari pusat ke daerah-daerah. Tidak berarti pemerintah daerah pasif,
tetapi kreativitas aparatur pemerintah lokal hanya terbatas pada implementasi
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Lih. Schiller 1996 dan
Hidayat 2000).
Kelima, pada masa sentralisasi, kontrol sosial oleh
pemerintah lokal terhadap situasi lokal lemah. Kontrol pada dasarnya berada
ditangan instansi-instansi pemerintah pusat.
Keenam, di daerah terbuka hanya sedikit kesempatan bagi
orang-orang awam untuk mengekspresikan perasaan mereka tentang kesenjangan
kelas, agama dan etnisitas. Hal ini disebabkan oleh penyampaian aspirasi mereka
diredam dengan kekerasan oleh pemerintah.
Ketujuh, terjadi pengikisan lokalitas secara terstruktur.
Cara-cara pengelolaan kehidupan ala lokalitas tidak diakui dan bahkan
disingkirkan dengan strategi homogenisasi, upaya penyeragaman di seluruh daerah.
Penerapan Undang-undang Pemerintah Daerah No.5/1979 adalah salah satu contoh
penyeragaman tersebut. Diberlakukannya penyeragaman organisasi pegawai negari
(KORPRI), Karang Taruna sebagai organisasi pemuda, PKK sebagai organisasi
perempuan dan P3A sebagai organisasi petani pengguna air dengan struktur yang
sama merupakan contoh-contoh lain dari penyeragaman tersebut.
Kedelapan, ciri lain era sentralisasi yaitu, lemahnya
masyarakat sipil. Tidak ada perlawanan yang berarti dari rayat atas kebijakan
dan perbuatan aparatur negara. Walaupun terjadi gejolak pada awal 1990an,
gejolak tersebut sebentar dan tidak menggoyahkan kekuasaan pemerintah.
Sepertinya semua orang manut dan cuek terhadap pemerintah. Media menjadi
penyalur informasi dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tidak
berkembang. Kalaupun berkembang, pekerjaan mereka lebih terfokus kepada
pembangunan dan penyaluran bantuan (lih Eldrige 1999). Memakai istilah Schiller
(2001), negara pada saat itu menjadi penentu daya. Dalam situasi seperti ini,
tercipta suasana yang sangat mengenakkan bagi pemerintah. Berbuatlah apa yang
kamu suka, kamu akan aman, karena masyarakat akan diam.
Ke sembilan, ciri yang lain adalah pekerjaan aparatur
pemerintah berkualitas rendah. Pada masa itu muncul sinyalemen bahwa pekerjaan
aparatur pemerintnah ABS (Asal Bapak Senang) yang berarti pekerjaan dilakukan
untuk memuaskan atasan bukan rakyat sebagai orang yang dilayani. Semua orang
hanya berusaha untuk menyenangkan atasan dengan melakukan apapun termasuk apa
yang disebut sebagai “menjilat” untuk menyenangkan atasan mereka.
Konsekeuensinya, kualitas pelayanan publik dan pembangunan tidak menjadi
pertimbangan utama aparatur pemerintah.
B.
Kondisi Negara RI sejak Proklamasi hingga dewasa ini
1.
Dinamika Negara RI periode 17
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
a.
Kedatangan tentara sekutu dan NICA
Setelah Proklamasi, RI masih sibuk menata kehidupan
bernegara. Keputusan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tentang pengesahan
Pembukaan UUD serta pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden.
b.
Belanda membonceng pada tentara sekutu untuk berusaha
menjajah Indonesia kembali.
1.
Tentara sekutu menduduki kota besar di Indonesia.
2.
Tentara belanda meneror penduduk dan memaksa penduduk untuk
mengakui NICA.
3.
Kekacauan dan gangguan keamanan, sehingga ibukota RI hijrah
ke Yogyakarta.
c.
Taktik RI enghadapi NICA
1.
Dikeluarkannya Maklumat wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945.
2.
Maklumat wakil Presiden tanggal 3 November 1945
3.
Maklumat pemerintah 14 November 1945.d
d.
Instabilitas keamanan
1.
Ditandai dengan dibentuknya beberapa cabinet.
2.
Agresi Belanda I 21 juli 1947. Belanda menghianati
Linggarjati
3.
Persetujuan Renville.
4.
Pemberontakan PKI di madiun tangal 18 september 1948.
5.
Agresi belanda II tanggal 18 desember 1948. Belanda menghianati Renville.
6.
KMB (konfrensi meja bundar)
2.
Dinamika Negara RI periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950.
a.
Negara bagian tidak setuju dengan bentuk Negara federal
karena tidak sesuai dengan cita – cita perjuangan kemerdekaan. Kemudian Negara
– Negara bagian tersebut mengabungkan diri dengan Yogyakarta jadi RIS hanya
berumur 8 bulan.
b.
Persetujuan RI Proklamasi dengan RIS (19/05/1950).
c.
Perubahan konstitusi RIS dengan menambah esensialia UUD
1945, antara lain Pasal 27,29, dan 33 menjadi UUDS 1950 berdasarkan atas UU
No.7/1950 yang mulai berlaku 17/08/1950 (Yamin, 1958: 41). Bentuk Negara
federal berubah menjadi kesatua akan tetapi sistem pemerintahannya tetap
parlementer (demokrasi liberal).
Dengan demikian UUD 1945 untuk sementara waktu menjadi kehilangan
fungsinya(Joeniarto, 1982:80).
3.
Dinamika Negara RI periode 17
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
a. Diadakannya pemilihan umum tahun
1955 yang diikuti oleh 172 partai. Pemilu berjalan dengan tertib, aman
langsung, umum, bebas, dan rahasia tanpa kekerasan, dan politik uang.
b. Setelah pemilu diadakan, dibentuk
badan konstituante yang dilantik pada tanggal 10 Nopember 1956 dengan tugas
menetapkan UUD pengganti UUDS 1950.
c. Adanya pertentangan antara golongan
Nasionalis, Islam, dan golongan komunis mengenai dasar Negara di konstituante.
d. Akibat pertentangan - pertentangan
tersebut terjadi Instabilitas politik, keamanan dan pemerintahan. Instabilitas
poltik dan pemerintahan terjadi akibat umur kabinet yang terlampau singkat
sehingga tidak dapat melaksanakan programnya dan bersumber dari banyaknya
partai poltik, yang tidak bersedia bekerja sama dengan kokoh dan konsisten.
e. Presiden pun memberi anjuran kepada
konstituante pada 29 April 1959 untuk kembali pada UUD 1945.
4.
Dinamika Negara RI periode 5 Juli
1959 sampai 11 Maret 1966 (Orde lama).
a.
Ir. Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan dekrit, isi dari Dekrit Presiden 5 juli
1959, adalah sebagai berikut:
1.
Membubarkan Konstituante.
2.
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945.
3.
Menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950.
4.
Segera membentuk MPRS dan DPAS
Dekrit ini
juga mendapat dukungan dari DPRGR secara aklamasi dalam sidangnya tanggal 22
April 1959. Dengan adanya dekrit ini, maka UUD 1945 sudah bersifat tetap,
karena isi Dekrit sebagaimana disebutkan diatas tidak memuat aturan peralihan
bahwa nantinya akan dibentuk UUD yang baru. Dengan Penetapan Presiden
No.1/1959, maka DPR yang ada supaya menjalankan tugasnya menurut UUD 1945. Dan
setelah MPRS terbentuk, maka dengan Tap MPRS No.1/MPRS/1960 ditetapkanlah Manifesto
Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Periode 1959 – 1960 ini disebut dengan
Orde Lama dengan Demokrasi Terpimpin.
b.
Adapun gimnastik revolusioner PKI untuk menggalang kekuatan.
c.
TRIKORA pada tanggal 19 Desember 1961. Berawal dari kenginan
Belanda untuk mencengkram Irian Barat dilakukan dengan usaha membentuk Negara
Papua. Oleh karena itu lewat pidatonya di Yogyakarta Presiden mengucapkan
TRIKORA, yaitu: 1) Gagalkan Negara Papua. 2) Kibarkan bendera merah putih di
daerah Irian Barat. Dan 3)Bersiap – siaplah untuk mobilisasi umum. Dengan
adanya TRIKORA ini dan didesak oleh PBB, barulah Belanda mau mengadakan
perjanjian,yang disebut sebagai perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962.
Belanda bersedai mengakhiri pemerintahannya di Irian Barat, sementara
pemerintahan dipegang oleh PBB dan akan diserahkan kepada Indonesia tanggal 1
Mei 1963, dan memberikan kesempatan kepada penduduk Irian barat untuk
menentukan nasibnya sendiri(plebisit). Rakyat Irian Barat tetap memilih
bergabung dalam NKRI dengan demikian, baik secara de jure maupun de facto seluruh wilayah Indonesia dari
Sabang sampai Merauke sudah menjadi satu dalam NKRI.
d.
Dwikora tanggal 3 mei 1964. Isi dwikora adalah perhebat
pertahanan revolusi dan bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya.
e.
masih terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945, yaitu:
1.
Lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara bersifat
sementara .
2.
Kekacauan pembagian kekuasaan diantara lembaga tinggi Negara
(yudikatif,eksekutif, dan legislatif),seperti ketua DPRGR menjadi menteri, ketua
mahkamah agung menjadi menteri,dsb.
3.
Tap MPRS tentang pemimpin besar revolusi
4.
Tap MPRS tentang Presiden seumur hidup.
5.
Adanya Penetapan
Presiden(Penpres) dan peraturan Presiden (Perpres) yang bertentangan
dengan hierarki peraturan perundang - undangan, bahkan dikatakan bersumber dari
hokum revolusi.
6.
Terjadinya G.30.S.PKI(30/09/1965).
7.
Gagasan demokrasi terpimpin sebagai reaksi terhadap
Demokrasi Liberalyang menyebabkan instabilitas politik dan pemerintahan, dalam
praktiknya menjurus kearah kekuasaan yang otoriter sehingga menyumbat saluran
aspirasi dan ABS.
f.
Lahirnya Supersemar (10/03/1966) dan lahirnya orde baru,demokrasinya disebut demokrasi
Pancasila. Kekacauan politik, keamanan dan ekonomi terjadi setelah
G.30.S/PKI, dan kondisi Presiden yang terganggu, maka terbitlah Surat Perintah
Sebelas Maret 1966 dari Presiden kepada Letjen Soeharto,Menteri Angkatan Darat.
Adapun isi perintah itu adalah untuk atas nama Presiden/Panglima
Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi : (1) Mengambil segala tindakan yang dianggap
perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya
pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan
kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS
demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan
dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi; (2) Mengadaan koordinasi
pelaksanaan perintah dengan Panglima Angkatan lain dengan sebaik – baiknya; (3)
Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut – paut dalam tugas dan
tanggungjawabnya seperti tersebut diatas. Supersemar ini kemudian dikukuhkan
dan ditingkatkan status hukumnya menjadi Tap MPRS RI No.IX/MPRS/1966, tanggal
21 Juni 1966.
g.
Kemudian dikeluarkan lagi Tap MPRS-RI No.XXXIII/MPRS/1967
tanggal 12 Maret 1967 tentang pencabutan kekuasaan Pemerintah Negara dari
Presiden Soekarno.
h.
Setelah keluarnya Tap tadi
kemudian dikeluarkan Tap MPRS-RI No.XLIV/1968 tentang pengangkatan
pengemban Tap MPRS No.IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
i.
dalam keadaan sakit Bung Karno mengucapkan selamat kepada
Presiden Soeharto.
5. Dinamika Negara RI periode 11 Maret
1966 sampai 21 Mei 1998 (Orde baru).
a. Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang
memorandum DPR GR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata Urutan Peraturan
Perudangan RI.
b. Tap MPRS-RI No.XXV/MPRS/1966 tanggal
5 juli 1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang
diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai komunis Indonesia dan
larangan setiap kegiatan untuk menyebar atau mengembangkan paham atau ajaran
Komunisme/Marxisme/Leninisme.
c. Instruksi Presiden No.12/1968
tentang Tata Urutan dan Perumusan
Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
d. Pembentukan MPR, DPR, DPA, BPK, dan
MA sesuai dengan UUD 1945.
f. Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga tinggi Negara (Tap MPR No.III/MPR/1978)
g. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai
politik, sedangkan pemilu 1977, 1982, 1992, 1997 diikuti oleh 3 partai politik.
h. Sidang dan Tap MPR 1973,1978,1983,1988,1993,1998.
I Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4.
j.
Pancasia sebagai satu satunya asas bagi organisasi sosial
politik (Tap MPR No. II/MPR/1983) beserta UU
No.3/1985 dan UU No.08/1985.
k.
Pembatasan penggunaan Pasal 3 dan 37 UUD 1945 melalui
referendum (Tap MPR No.IV/MPR/1983) dan UU No. 05/1985 sebagai upaya
pelestarian Pancasila dan UUD 1945.
l.
Stabilitas Politik dan Pemerintahan.
m.
Krisis moneter, ekonomi dan politik serta tuntutan reformasi.
1.
Krisis moneter menjelang akhir tahun 1997 telah menyulut
krisis ekonomi dan lebih jauh
menimbulkan krisis legitimasi pemerintahan.
2.
Terjadi demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa tanpa
dukungan dari TNI atau POLRI dan menuntut Presiden lengser keprabon.
3. Akibat penembakan mahasiswa
Trisakti, 12 Mei 1998 oleh aparat keamanan, kerusuhan makin meluas, bukan hanya
di Jakarta, tetapi didaerah lain. Sampai dengan 17 Mei 1998 telah jatuh banyak
korban tewas sebanyak 499 orang, di samping ribuan yang terluka dan lebih dari
4.000 gedung hancur atau terbakar akibat kerusuhan. Peristiwa ini kemudian
disebut sebagai Mei kelabu.
4. Ribuan mahasiswa menduduki kompleks
gedung MPR/DPR (18 Mei 1998) dan ketua MPR/DPR Harmoko meminta Presiden
Soeharto mundur.
5. Presiden Soeharto mengundurkan diri
(21Mei 1998) dan menyerahkan kekuasaannya pada B.J. Habibie
6. Orde Baru yang semula bertekad
hendak melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dalam kenyataannya
tergelincir pada sentralisme, otoriterisme dan KKN, sehingga akhirnya jatuh
secara tidak terhormat.
6.
Dinamika Negara RI periode 21 Mei
1998 sampai sekarang ini.
a. B.J.
Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan (21/05/1998 – 20/10/1999).
b. Penolakan MPR terhadap
pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie (Tap MPR No.III/MPR/1999 tanggal 19
Oktober 1999).
c. Diadakannya Pemilu tanggal 7 Juni
1999 yang diikuti oleh 48 partai politik dan berjalan dengan baik.
d. Presiden
Abdurachman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri (20 Oktober 1999
sampai 23 Juli 2001). Kemudian Presiden Abdurachman Wahid diberhentikan karena
konflik antara DPR dengan Presiden.
e. Presiden Megawati Soekarno Putri
dengan Wakil Presiden Hamzah Haz (23 Juli 2001 Sampai 20 Oktober 2004).
f. Amandemen pertama UUD 1945 pada 19
Oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945 pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga
UUD 1945 pada 9 November 2001 dan amandemen keempat UUD 1945 pada 10 Agustus
2002.
g. Pemilu 5 April 2004 diikuti oleh 24
partai politik.
h. Pelantikan Presiden dan Wakil
Presiden pada tanggal 20 Oktober 2004 dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono
sebagai Presiden dan Yusuf Kalla sebagai Wakil Presiden.
i. Terjadi berbagai konflik baik di
daerah maupun di lembaga tinggi.
j. Terjadi krisis moral dan krisis
hukum.
k. Pemilu 2009 yang diikuti oleh 44
partai politik nasional dan 6 partai politik daerah Nangroe Aceh Darussalam.
C. Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia
1. Konsep nkri menurut uud 1945
Perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia
sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjadi negara federal.
Pasal
1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli
mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang
berbentuk Republik.”Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi
sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu
nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.Makna
negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah
Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa
negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara
Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa
yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar Indonesia
ini bersatu,baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang
langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima
Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),Pasal 18 ayat (1),Pasal 18B ayat (2),Pasal 25A
dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan
pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan keberadaan
lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “….
dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
2.
Keunggulan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Negara
Indonesia memiliki berbagai keunggulan.Keunggulan-keunggulan tersebut menurut
Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat
Indonesia (2007:20 – 22) diantaranya adalah:
Jumlah
dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di
dunia setelah RRC,India,dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar
merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan
pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
Memiliki
keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya,seperti adat istiadat,bahasa,agama,kesenian,dan
sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa
Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan
dirinya menjadi bangsa yang besar.Hal ini juga didorong oleh adanya semangat
persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan
perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
Dalam
pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga
sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu
pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan
ideologi,politik,ekonomi, sosial budaya,dan hankam.
Semangat
sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan
menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air
yang sama,yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa
Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia
serta memiliki sejarah yang sama,yaitu sejarah Indonesia.Dalam pergaulan yang
ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya,bukan dari mana asal daerahnya.
Memiliki
tata krama atau keramahtamahan,sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal
akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di
dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan
dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang
tidak bertanggungjawab,terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan
perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke
Indonesia.
Letak wilayahnya yang amat strategis,
yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah
yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa
lain.
Keindahan
alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai
Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya),Sumatra (Danau Toba),Jawa Barat (Pantai
Pangandaran,Pantai Carita,Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan
faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa
lain.
3.
Konsep Negara Federal Dalam Konteks
NKRI
Bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik serta digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara demi
penegakan kekuasayannya atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat
(Adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan
pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda,
Federatie berasal dari Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian.
Federasi pertama dari arti ini adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi
dengan suku bangsa. Jerman yang lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira
pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi
sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Dalam federasi atau Negara serikat
(Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum
berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan
dimana akan mewakili mereka seagai keseluruhan.
Federasi
adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti
yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi disebut Negara-bagian, yang di
dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat, state, canton atau linder. Dalam
pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana
beberapa Negara bagian bekerja sama dan membentuk Negara kesatuan. Masing –
masing Negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat
mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap
Negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur
pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin multietnik, atau melingkup
wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan.
Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Rusia, dan Amerika
Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam
federasi dikenal sebagai federalisme.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa bangsa Indonesia mengalami banyakperistiwa dalam menjalani
kehidupan bernegara. Setelah Proklamasi Indonesia masih sibuk menata kehidupan
bernegara, termasuk melengkapi lembaga-lembaga dan badan penyelenggara Negara.
Namun pemerintah menghadapi banyak masalah, Belanda ingin kembali menguasai
Indonesia, Kekacauan dan gangguan keamanan yang menyebabkan ibu kota hijrah ke
Yogyakarta.
Untuk menghadapi propaganda dan gangguan, maka pemerintah
mengambil kebijakan untuk menghadapi NICA. Berdirinya RIS yang hanya seumur
jagung. Untuk menata kehidupan Negara, maka
diadakan pemilu pada tahun 1955. Demi keutuhan dan persatuan bangsa , maka
dikeluarkannya dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan pembubaran
konsituante.
Stabilitas politik dan pemerintah cukup lama dapt
dipertahankan oleh pemerintah Orde Baru. Dengan adanya krisis moneter terjadi
demonstrasi yang nidpelopori
oleh mahasiswa. Akhirnya Presiden Suharto mundur dan mulailah periode reformasi
yang dipimpin oleh B.J. Habibie. Pertanggungjawaban B.J. Habibie ditolak oleh
MPR dan dilanjutkan oleh Abdul Rahman Wahid dengan wakil Megawati Soekarno
Putri. Sayang Abdul Rahman Wahid konflik dengan DPR, sehingga ia diganti oleh
Megawati Soekarno Putri dengan Hamzah Haz sebagai wakil. Pada 5 April 2004
pemilu untuk legislatif dan dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden
secara langsung yang dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla.
Keadan Negara belum stabil karena gangguan dari dalam maupun luar negri. Pada 9
April 2009 diadakan pemilu untuk legislative dan dilanjutkan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden.
B.
Saran-saran
Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami
isi dari makalah ini tentang dinamika kehidupan bangsa Indonesia sejak
Proklamasi hingga sekarang. Dengan memahami dinamika kehidupan bangsa
diharapkan meningkatnya rasa nasionalisme pembaca.
RESUME MAKALAH
A.
Dinamika Negara RI sejak Proklamasi
hingga dewasa ini
Dinamika kehidupan bangsa Indonesia didalamnya juga
menyangkut penjelasan tentang bentuk Negara, bentuk pemerintahan dan sistem
pemerintahan Negara. Sembilan dinamika kehidupan negara-bangsa Indonesia pada
masa sentralisasi khususnya masa Orde Baru sebagai berikut. Pertama,
pembangunan ekonomi dalam artian pertumbuhan ekonomi berjalan baik.
Pertama, pembangunan ekonomi dalam artian pertumbuhan
ekonomi berjalan baik.
Kedua, walaupun pertumbuhan ekonomi tinggi dan angka
kemiskinan menurun, pemerataan ekonomi tidak terjadi.
Ketiga, ciri yang menonjol lain
semasa sentralisasi utamanya semasa Orde Baru adalah terciptanya keamanan yang
kuat.
Keempat, pada masa sentralisasi, perencanaan pembangunan
terpusat di pemerintah pusat dengan kekuatan tawar yang lemah dari pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi terhadap kebijakan yang dibuat. Akibatnya, muncul
kebijakan pemerintah yang tidak responsif terhadap situasi lokalitas.
Kelima, pada masa sentralisasi,
kontrol sosial oleh pemerintah lokal terhadap situasi lokal lemah. Kontrol pada
dasarnya berada ditangan instansi-instansi pemerintah pusat.
Keenam, di daerah terbuka hanya sedikit kesempatan bagi
orang-orang awam untuk mengekspresikan perasaan mereka tentang kesenjangan
kelas, agama dan etnisitas. Hal ini disebabkan oleh penyampaian aspirasi mereka
diredam dengan kekerasan oleh pemerintah.
Ketujuh, terjadi pengikisan
lokalitas secara terstruktur. Cara-cara pengelolaan kehidupan ala lokalitas
tidak diakui dan bahkan disingkirkan dengan strategi homogenisasi, upaya
penyeragaman di seluruh daerah.
Kedelapan, ciri lain era
sentralisasi yaitu, lemahnya masyarakat sipil. Tidak ada perlawanan yang
berarti dari rayat atas kebijakan dan perbuatan aparatur Negara.
Ke sembilan, ciri yang lain adalah
pekerjaan aparatur pemerintah berkualitas rendah. Pada masa itu muncul
sinyalemen bahwa pekerjaan aparatur pemerintnah ABS (Asal Bapak Senang) yang
berarti pekerjaan dilakukan untuk memuaskan atasan bukan rakyat sebagai orang
yang dilayani.
B.
Kondisi Negara RI sejak Proklamasi hingga dewasa ini
1.
Dinamika Negara RI periode 17
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2.
Dinamika Negara RI periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950.
3.
Dinamika Negara RI periode 17
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
4.
Dinamika Negara RI periode 5 Juli
1959 sampai 11 Maret 1966 (Orde lama).
5.
Dinamika Negara RI periode 11 Maret
1966 sampai 21 Mei 1998 (Orde baru).
6.
Dinamika Negara RI periode 21 Mei
1998 sampai sekarang ini.
C. Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia
1. Konsep nkri
menurut uud 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara
Indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk Republik.”Pasal yang
dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan
tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal
dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu
tanah air yaitu Indonesia.Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi
kewilayahan. Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah
Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar
Indonesia ini bersatu,baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam
pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),Pasal 18 ayat (1),Pasal 18B
ayat (2),Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Keunggulan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Dalam
pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga
sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu
pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan
ideologi,politik,ekonomi, sosial budaya,dan hankam.
Semangat
sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan
menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air
yang sama,yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa
Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia
serta memiliki sejarah yang sama,yaitu sejarah Indonesia.Dalam pergaulan yang
ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya,bukan dari mana asal daerahnya.
Keindahan
alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai
Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya),Sumatra (Danau Toba),Jawa Barat (Pantai
Pangandaran,Pantai Carita,Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan
faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa
lain.
3.
Konsep Negara Federal Dalam Konteks
NKRI
Federasi dari Bahasa Belanda,
Federatie berasal dari Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian.
Federasi pertama dari arti ini adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi
dengan suku bangsa. Jerman yang lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira
pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi
sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Dalam federasi atau Negara serikat
(Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum
berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan
dimana akan mewakili mereka seagai keseluruhan.
Federasi adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi
tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi
disebut Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat,
state, canton atau linder. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah
sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian bekerja sama dan
membentuk Negara kesatuan.
Untuk menghadapi propaganda dan
gangguan, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menghadapi NICA. Berdirinya
RIS yang hanya seumur jagung. Untuk menata kehidupan Negara, maka diadakan pemilu pada tahun
1955. Demi keutuhan dan persatuan bangsa , maka dikeluarkannya dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan pembubaran konsituante.
.